You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebakaran di Duren Sawit Berhasil Dipadamkan Petugas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kebakaran Tumpukan Sampah di Jalan Inspeksi KBT Berhasil Dipadamkan

Sebanyak 15 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur berhasil memadamkan kebakaran tumpukan sampah di Jalan Inspeksi kanal Banjir Timur (KBT), RT 09/01, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit.

"Berhasil dipadamkan pada pukul 11.31"

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid mengatakan, peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 08.15 WIB.

"Warga melaporkan api sudah berkobar besar di lahan seluas sekitar 200 meter persegi," ujarnya, Jumat (1/8).

Kebakaran di Batu Ampar Berhasil Dipadamkan

Wahid menjelaskan, untuk memadamkan kobaran api tersebut dikerahkan sebanyak tiga unit mobil pemadam dengan 15 personel ke lokasi.

"Api berhasil dipadamkan pada pukul 11.31. Dugaan sementara ada warga yang membakar sampah dalam volume besar di lokasi itu," terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Yadi (35) mengaku melihat kobaran api dengan asap tebal saat sedang melintas.

"Saya langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas di Pos Pemadam Kebakaran Kantor Kelurahan Duren Sawit. Terima kasih kepada petugas yang sudah bergerak cepat melakukan penanganan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12861 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1515 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1504 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1453 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1132 personBudhi Firmansyah Surapati